Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Polsek Sibiru-biru Bantah Ada Judi Tembak Ikan

DELI SERDANG – Polsek Sibiru-biru Polresta Deli Serdang, gerak cepat guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) melalui beberapa media online, yang menyebutkan adanya praktik perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan di Jalan Besar Pasar 8 – Patumbak Desa Ajibaho Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang, persisnya di warung Kasran dan Kardo yang merupakan warga setempat.

Pengecekan itu langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru Ipda Alexander Sembiring bersama tim opsnal Reskrim Polsek Sibiru-biru lainya.Jumat (19/12/2025) siang.

Dalam pengecekan sekalian penindakan itu, tim Reskrim Polsek Sibiru-biru tidak ada menemukan aktivitas praktik perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainya di warung milik Kasran dan warung Kardo seperti isi pemberitaan media online tersebut.

“Setelah kita lakukan pengecekan baik luar maupun dalam warung keduanya, tidak ada kita temukan aktivitas perjudian tembak ikan maupun alat peraganya, dan kita hanya mendapati beberapa warga jenis kelamin laki-laki sedang duduk sambil minum kopi di warung tersebut,” kata Ipda Alexander.

Walaupun begitu lanjut Ipda Alexander, kita tetap memberikan himbauan kepada pemilik warung dan juga warga yang ada di TKP, agar jangan coba-coba melakukan permainan praktek perjudian ataupun jenis praktek lainya yang bertentangan dengan hukum.

“Bilamana nantinya hal itu benar ditemukan maka polsek sibiru-biru tidak akan memberikan toleransi lagi dan akan melakukan penindakan tegas tanpa pilih bulu dan juga memperoses nya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru Ipda Alexander.

Jadi isi pemberitaan pada hari Kamis, 18 Desember 2025, yang mengatakan kalau Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru memberikan restu dan juga menerima upeti dari kepada bos judi tembak ikan yang berada di Jalan Psr 8 Desa Ajibaho, di warung Kasran dan Kardo, yang pengelolanya W dan R, itu tidak benar alias hoax.

“Buktinya begitu kita terima informasi itu kita langsung turun kelapangan guna melakukan penindakan,” Terang Ipda Alexander Sembiring.(red)