Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Dinilai Abuse of Power, Manajemen Detonga Kembali Laporkan Kapolrestabes Medan ke Mabes Polri

MEDAN – Manajemen Detonga Bar Medan kembali membuat pengaduan resmi ke Yanduan Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran SOP Polrestabes Medan.

Ini merupakan pengaduan kedua yang dibuat Detonga Bar dengan nomor 251226000046. Laporan kedua telah disetujui oleh Kabag Yanduan untuk dilimpahkan ke Biro Paminal pada 27 Desember 2025.

Sebelumnya laporan pertama Detonga tercatat dengan Nomor LP: 251222000015 yang diajukan pada 22 Desember 2025.

“Kami kembali membuat pengaduan ke Yanduan Propam Mabes Polri terkait dugaan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak,” tegas General Manager (GM) Detonga Bar, Syamsu Bahari Polem kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Syamsu menceritakan kenapa pihaknya kembali melaporkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak ke Mabes Polri atas dugaan abuse of power.

Dia menjelaskan pada 24 Desember 2025, sejumlah pejabat Pemko Medan mendatangi Detonga Bar di Jalan Sei Belutu No. 5-7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang
Kota Medan, Sumatera Utara. Kunjungan ini disebut sebagai tindak lanjut atas surat Kapolrestabes Medan diduga pasca dilaporkannya Kombes Calvijn ke Propam Mabes Polri.

Di situ, pihak Pemko Medan menyampaikan bahwa Detonga Bar diminta melengkapi migrasi perizinan berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Manajemen Detonga menegaskan bahwa usaha ini sudah berdiri sejak 2020.

“Seluruh perizinan telah lengkap sejak awal operasional. PP tersebut tidak berlaku surut. Namun kami tetap kooperatif dan siap migrasi perizinan,” jelas Syamsu.

Manajemen Detonga menilai kunjungan mendadak tersebut sebagai bentuk intimidasi halus (soft intimidation) dan dugaan abuse of power oleh Kapolrestabes Medan, terlebih ith dilakukan menjelang pengamanan malam Natal.

Mereka juga menyebut pemasangan garis polisi tanpa berita acara penyegelan sebagai tindakan yang patut dipertanyakan.

Dalam pertemuan di lokasi, GM Detonga mengaku menerima pernyataan Kapolrestabes yang disampaikan di hadapan pejabat dan rombongan, yang dinilai bernuansa tekanan terhadap manajemen.

“Yang mana namanya Syam? Reaksi
kalian jangan gimana-gimana kali lah dan jangan ada aksi-aksi,” kata Kombes Calvijn saat itu seperti ditirukan Syam.

Bukan itu saja, Kombes Calvijn juga terkesan mengancam dengan mengatakan, “Siap-siap semua managemen Detonga kami panggil, siapkan struktur kalian biar kita liat gimana nanti ya, Saya harap koperatif,” kata Kombes Calvijn lagi.

“Statement ini kami anggap semacam intimidasi meskipun kami tahu bahwa kasus narkoba adalah extra ordinary crime namun kami yakin peraturan Pemerintah mengaturnya dengan baik sehingga tidak memungkinkan terjadinya Abuse Of Power dari penegak Hukum. Meski demikian, kami tetap bersikap kooperatif dan taat hukum,” pungkas Syamsu.

Keanehan kembali terjadi pada 26 Desember 2025, Detonga kembali mengaku mendapat pemeriksaan lanjutan terkait listrik, PDAM, dan genset, yang dinilai tidak relevan dengan kasus narkoba.

“Ini jelas menurut kami sangat jauh kaitannya dengan penemuan 4 butir ekstasi di Detonga ditambah lagi di hari yang sama kami dikirim surat panggilan dari Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan, begitu pun manajemen siap kooperatif memenuhi panggilan dan sebagai warga negara taat hukum kami tegaskan mendukung penuh pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(ril)