Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Tolak Hubungan Intim, Suami Bunuh Isteri

MEDAN – Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan AS (46) sebagai tersangka atas kematian istrinya, NSW (40), yang ditemukan tak bernyawa di kamar tidur rumah mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.

Menurutnya, kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/3763/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh SA (69), ibu kandung korban.

Pada Jumat pagi, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka AS mendatangi rumah mertuanya dan menyampaikan bahwa istrinya tidak kunjung bangun dari tidur. Pelapor kemudian diajak ke rumah tersangka untuk mengecek kondisi korban.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati anak perempuannya sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia. Saat ditanya penyebab kematian, AS mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi. Merasa terdapat kejanggalan, SA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa sejak awal pihaknya melihat adanya indikasi tidak wajar pada kematian korban, sehingga penyelidikan dilakukan secara intensif dengan melibatkan tim forensik dan Scientific Crime Investigation (SCI).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan autopsi, pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, tersangka AS sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan pra-rekonstruksi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa pengakuan tersebut diperkuat oleh rangkaian alat bukti dan hasil forensik yang saling berkaitan.

Dipicu Penolakan Hubungan Intim
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka meminta korban untuk berhubungan intim. Korban menolak dengan alasan kelelahan. Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga terjadi cekcok dan tarik-menarik.

Tersangka kemudian kembali memaksa korban, yang berujung pada tindakan kekerasan. AS mengambil sebuah bantal dan membekap mulut serta hidung korban hingga korban kehabisan napas. Korban sempat melawan dengan mencakar dada tersangka, namun akhirnya lemas dan meninggal dunia.

Keesokan paginya, tersangka baru memberitahukan kepada mertuanya bahwa istrinya tidak dapat dibangunkan.

Hasil visum et repertum (VER) mengungkap sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka lecet, memar pada bibir bagian dalam dan daun telinga, serta ditemukannya buih halus pada saluran pernapasan dan paru-paru.

Selain itu, terdapat bintik perdarahan pada jantung dan paru-paru, yang menguatkan dugaan korban meninggal akibat mati lemas.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa temuan medis tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap penyebab kematian korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bantal warna kuning, pakaian korban yang robek, serta pakaian tersangka yang koyak.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tersangka beserta barang bukti direncanakan segera diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam relasi keluarga.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut, sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan berbasis relasi kuasa di dalam rumah tangga.(ril)