Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Mahasiswi Jadi Tersangka, Penyidik Polres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

MADINA – Seorang anak piatu, Manda Sari, ditahan oleh penyidik Polres Madina terkait kasus penipuan penggelapan, padahal ia tidak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Alhasil, penyidik Polres Madina dilaporkan ke Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Mirisnya, karena kasus ini ibu Manda meninggal usai mendengar sang buah hati terseret masalah hukum.

“Pelakunya adalah pelaku penipu online (lodes) tapi melalui perantara klien kita, Manda Sari,” kata Muhammad Sulaiman Harahap SH, Kuasa Hukum Manda Sari (korban dugaan kriminalisasi) kepada wartawan di depan Polda Sumut, Senin (29/12/25).

Dijelaskan Sulaiman, penahanan terhadap Manda Sari bermula ketika ia menerima chat dari Orang Tak Kenal (OTK) melalui pesan Whatsaap (WA). Dimana, dalam chat itu OTK itu mengirim Kartu Keluarga (KK) seraya mengaku sebagai saudara dari ayahnya. Disitu, OTK itupun lantas memperdaya (menghipnotis) Manda dengan meminjam uangnya sebesar Rp 3 Juta.

“Anak ini polos, jadi karena yang dikirim KK keluarganya, sangkanya benar kalau yang minjam duit itu saudaranya. Sehingga ia beri Rp 2,6 juta kepada OTK itu dari Rp 3 juta yang diminta. Dengan perjanjian 3 hari diganti,”jelasnya.

Nah, tiga harinya berlalu, pelaku kembali menghubungi Manda, ia mengatakan akan membayar hutangnya dari Rp 2,6 juta jadi Rp 4 juta. Tapi, OTK itu memberi syarat pembayaran hanya bisa dilakukan melalui BRI Link. Karena ingin uangnya kembali, Manda pun mengamininya.

“Hari itu juga, Manda langsung mencari BRI Link sesuai perkataan OTK itu,” katanya.

Sesampainya di BRI Link, kemudian OTK itu lantas memberi nomor kode berupa Account Virtual kepada Manda ada sekitar 4 kode. Ia disuruh oleh OTK itu memberikan kode tersebut kepada pihak BRI Link. Tanpa ragu, Manda pun menuruti perintah pelaku. Manda lantas meminta petugas BRI Link mengecek kode tersebut. Takterduga, begitu kode itu di cek seketika uang sebesar Rp 23 Juta lenyap dari saldo BRI Link. Merasa Manda sebagai pelaku penipuan, pihak BRI Link pun lantas mengamankan Manda dan melaporkannya ke pihak kepolisian atas kasus penipuan penggelapan.

“Kini Manda ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik, tanpa proses hukum yang kita duga tidak profesional. Manda juga korban dalam kasus ini. Jadi Manda merupakan korban kriminalisasi,” ucap Sulaiman seraya mengatakan Manda berstatus mahasiswi jalur prestasi karena fasih menghapal Alquran (Dai).

Parahnya lagi, disebutkannya, ibu Manda Sari meninggal karena syok atas apa yang menimpa sang putri.

“Sampai meninggal ibunya. Apa lagi setelah kita tangani perkaranya, ternyata banyak kejanggalan,”sebut dia.

“Dan perkara ini sebenarnya merupakan ranah perdata yang dapat kita lihat pada penjelasan pasal 1367 Kuhperdata ayat 3,”timpalnya.

Penyidik dan Pelapor Dilaporkan

Adapun, Sulaiman mengungkapkan, jika kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk melaporkan penydik Polres Madina ke SPKT Polda Sumut atas Pasal 242 KUHpidana tentang keterangan Palsu dan Pasal 263 KUHPidana tentang surat palsu, yang mana penyidik menerbitkan surat daftar pencarian barang yang diduga tidak benar dan palsu. Mereka pun juga melaporkan penyidik atas kesewenang-wenangan ke Bid Propam Polda Sumut.

“Jadi penyidik menerbitkan surat pencarian barang yang merupakan HP Manda, padahal HP Manda ada dan belum pernah disita penyidik, bahkan HP ini sempat diambil oleh pihak pelapor. Jadi kita menduga surat itu diterbitkan untuk melengkapi berkas perkara agar perkara Manda bisa dilimpahkan ke persidangan,”ungkapnya.

Selain itu, Sulaiman menegaskan bahwa mereka juga melaporkan pelapor yang dimana pelapor telah mengambil handohone (HP) Manda dan diduga menghapus pesan chat di HP Manda serta ada aplikasi yang terblokir.

“Ini juga harus dijelas, karena semua bukti chat OTK itu dengan Manda juga terhapus. Sehingga harus mereka pertanggungjawabkan,”tegasnya.

Sementara itu, ayah Manda Sari, Muhamad Rahman dan kakak kandungnya, Devi Rahma berharap agar kasus adiknya bisa selesai dan ia bisa dibebaskan dari semua tuduhan. Iapun berterimakasih kepada teman-teman kampus Manda Sari yang telah memberi donasi hingga mereka bisa sampai ke Polda Sumut.

“Kami juga berharap kepada hakim bisa memberikan keadilan. Dan kami berterima kasih kepada hakim yang telah memindahkan adik kami dari tahanan lapas menjadi tahanan kota. Kami berharap itu bisa diperpanjang karena adik kami akan ada ujian di kampus tempat dia menimbang ilmu,”pungkasnya.

Petugas SPKT Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut pun telah menerima laporan pihak Manda Sari.(ahmad)