Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Rental Mobil Pakai Upal, Richard Ditangkap Polres Sergai

SERGAI – Richard Tampubolon (28) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap polisi.

Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena mengedarkan uang palsu (Upal).

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu 23 November, lagi sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Awalnya, tersangka Richard menghubungi dan meminta rekannya bernama Putra datang ke rumah.

Setelah datang, tersangka meminta agar mencari mobil rental, dan Putra menghubungi rekannya lagi bernama Irfan.

Lalu tersangka memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar ke Putra untuk sewa mobil, dan Putra pun pergi.

“Kemudian memberikan 10 lembar uang pecahan Rp 100 kepada saksi Putra,”kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir, Kamis (1/1/2025).

Sore harinya, sekira pukul 17.00 WIB, Putra mendatangi rumah rekannya yang memiliki jasa sewa mobil bernama Irfan, dan memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar sebagai bayaran.

Namun Irfan merasa uang yang diberikan aneh, sehingga mereka pergi ke tempat yang ada pemeriksaan keaslian uang.

Setelah diperiksa, ternyata uang yang diberikan tersangka Richard ke Putra, dan berlanjut ke Irfan palsu.

Begitu juga dengan 7 lembar lainnya juga palsu usai diperiksa.

“Kemudain Putra dan Irfan mengecek bersama terkait uang yang diduga palsu tersebut dengan menggunakan sinar UV (ultraviolet) dan dugaan tersebut benar adanya.”

Selanjutnya, Irfan, sebagai korban melaporkan ke Polisi telah menerima uang palsu dan kemudian tersangka ditangkap.

Lanjut Iptu Binrod, dari tangan tersangka kembali ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 106 lembar di dalam plastik.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mendalami darimana uang itu diperoleh.

“Kami juga menemukan 106 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan didalam plastik asoi warna putih di dalam tas warna hitam milik tersangka.”(asen)