Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Tangan Patah Dipukul Residivis, Idran Bantah Korban Jadikan Tersangka

MEDAN – Terkait berita dan vidio viral yang menyatakan Syafrial Pasha (54), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli yang menyatakan dirinya sebagai korban atas pengerusakan pagar rumahnya oleh sekelompok orang malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan terhadap Idran Ismi (51) dibantah.

Bantahan ini datang langsung dari Idran Ismi melalui Kantor Hukum Lubis & Rekan, Kamis (5/2/2026) malam. Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Idran Ismi mengatakan bahwa kliennya, Idran Ismi merupakan korban sesungguhnya atas penganiayaan yang dilakukan Syafrial Pasha, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB lalu.

“Bahwa kami atas nama pengacara Idran Ismi yang merupakan korban dari tindak pidana penganyian yang dilakukan oleh Syafrial Pasha, dimana Idran Ismi adalah adik kandung dari Syafrial Pasha,” ujar Irsad Lubis.

“Berita-berita yang mengatakan korban menjadi tersangka ini perlu diluruskan dan dibuktikan bahwasannya itu tidak benar dan itu kita bantah. Dalam praktek sebenarnya justru banyak kalimat-kalimat fitnah juga yang ditujukan kepada Idran Ismi dan kepada istri Idran Ismi Rahmadewi,” lanjut Irsad.

Irsad juga menjalaskan bahwa pada tahun yang lalu Syafrial Pasha ini juga sudah telah melakukan penganyian terhadap istri Idran Ismi, Rahma Dewi dan di Polsek yang sama, Syafrial Pasha ditahan dan meminta maaf dan diadakan perdamaian hingga Syafrial Pasha keluar dari penjara. “Tapi sebelumnya, Syafrial Pasha adalah seorang residivis kasus pengadaian terhadap Rapli, adik kandungnya sendiri dan divonis 3 bulan,” terang Irsad.

Ditegaskan Irsad, rumah tempat tinggal Syafrial Pasha beserta tanah itu adalah milik Saipul Bahri, abang kandung dari Syafrial Pasha dan Idran Ismi yang telah meninggal dunia. “Dalam perdamaian tahun lalu antara Syafrial Pasha dengan Rahma Dewi dan Idran Ismi, Syafrial Pasha sudah mengakui bahwa rumah dan tanah tersebut adalah peninggalan Saipul Bahri. Bahwa berasal dari demikian, maka pada sekira bulan November 2025, Idran Ismi mendatangi tanah dan rumah lokasi milik Saipul Bahri, yang ditinggalin oleh Syafrial Pasha. Kedatangan Idran Ismi untuk membersihkan lahan bersama beberapa orang, Syafrial Pasha merasa keberatan, apalagi didukung oleh anak istrinya, sambil menyatakan pukul-pukul, maka Syafrial Pasha melakukan pemukulan penganiayaan, yang pertama ditujukan kepada kepala Idran Ismi, mengelak, dan kemudian ditujukan kepada tangannya yang sampai saat ini, tangan Idran Ismi daging dan tulangnya terpisah dan diminta untuk dilakukan operasi namun karena ketiadaan biaya Idran Ismi pulang dari rumah sakit dan melakukan pengobatan secara tradisional melalui dukun patah,” kata Irsad lagi sembari menunjukan foto kondisi tangan Idran Ismi.

Mahmud Irsad Lubis juga menyampaikan bahwa Idran Ismi menghormati segala tindakan-tindakan hukum yang dilakukan, tapi dugaan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Syafrial Pasha melalui pihak-pihak tertentu itu patut untuk dibantah. “Karena itu kita menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan tindakan hukum oleh pihak kepolisian tanpa mengambil masalah-masalah pribadi untuk dijadikan sebagai bahan rujukan secara bersama tapi menjadikan rujukan hukum sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah. Kita siap bertarung di pengadilan, baik perdataan maupun pidana dan tidak menjadikan hal-hal tersebut sebagai suatu bentuk adu domba atau pelaksanaan. Karena fakta di lapangan, bahwa ada indikasi penghalangan penangkapan yang dilakukan oleh keluarga Syafrial Pasha dan penasihat hukumnya. Kita berani buktikan hal itu karena kita berada di lapangan ketika terjadi penangkapan. Kita melihat langsung ada alat bentuk penghalangan-halangan dilakukan oleh keluarga tersangka dan penasihat hukumnya,” tagas Irsad lagi.

“Karena itu kita mencekam dan kita berharap agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi dan saling menghormati penegakan hukum. Kita berharap pada lembaga-lembaga resmi untuk segera melakukan dan mengungkap siapa sebenarnya yang menjadi dalang permasalahan ini. Harapan kita perkara Syafrial Pasha yang saat ini sudah telah ditahan untuk segera diadili di pengadilan dan menghukum seberat-beratnya terhadap Syafrial Pasha yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap Idran Ismi,” pungkasnya.

Sementara itu, Rahma Dewi, istri Idran Ismi mengucapkan terima kasih terhadap Polsek Labuhan yang kurang 1 bulan setelah perkara penganiayaan ini dilaporkan oleh benar-benar mendalami kasus ini dengan penyelidikan termasuk memperoleh hasil penyelidikan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh saudara Syafrial Pasha, akan tetapi fakta bahwa Syafrial Pasha telah berulang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap keluarganya dan sudah divonis di Pengadilan Lubuk Pakam.

“Terima kasih kepada Polsek Labuhan Deli yang pada akhirnya dalam kasus penganiayaan ini korban yang mengalami patah putus dua tua tangan kiri akibat di pukul kayu oleh Syafrial Pasha dan malakukan penangkapan karena mengkhawatirkan pelaku melarikan diri. Salut juga dengan pihak Polsek Labuhan yang sabar selama 8 jam agar bisa menangkap pelaku yang melawan saat ditangkap dengan berbagai alasan hingga alasan sakit dimana setelah di cek ke rumah sakit ternyata pelaku sehat walafiat dan karena keluarga pelaku juga menghalang-halangi penangkapan tersebut serta pihak yang mengaku sebagi penasehat hukum pelaku walau pada saat ditanya tidak memiliki surat kuasa sabagi penasehat hukum pelaku pada saat itu juga berupaya menghalang-halangi penangkapan pelaku dan sabar walau menerima kata-kata tidak pantas dari pelaku dan keluarganya termasuk dari anak perempuan pelaku yang juga melontarkan ancaman akan mempropamkam pihak Polsek Labuhan Deli apabila tidak membawa pelaku berobat ke rumah sakit dengan alasan jika pelaku sakit padahal anak perempuan tau benar pelaku tidak sakit apalagi sakit jantung,” ujar Rahma Dewi.

Sebelumnya, diberitakan di berberapa media, Syafrial Pasha (54), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan, meski rumahnya lebih dulu dirusak oleh sekelompok orang. Istri Syafrial, Roslina Asfitri Aritonang, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.

Saat itu, lima orang datang membawa linggis dan martil lalu merusak pagar kayu rumah mereka. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Melihat pagar dirusak, Syafrial mencoba mengusir mereka secara baik-baik. Namun para pelaku tetap memaksa membuka pagar hingga Syafrial mengambil kayu panjang dan memukul ke arah pagar dengan tujuan mengusir.

Dalam kejadian itu, salah satu pelaku mengalami luka di tangan. “Saya lihat di CCTV orang ramai-ramai datang merusak pagar. Suami saya ngusir pakai kayu dan mengenai salah satu orang,” kata Roslina, Rabu (4/2/2026).(ril)