BELAWAN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (18/5) sekira pukul 23.15 Wib.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni MA alias Jabrik (26). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, 1 unit HP dan uang sebesar Rp. 150.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Riza.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari bawah jok sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil introgasi, tersangka MA alias Jabrik mengakui bahwa dirinya hendak mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan kepada pembeli.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKP Riza.(asen)
