Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Komplotan Pencurian Mobil Pickup Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Serdangbedagai (sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan komplotan spesialis pencurian mobil pick up yang meresahkan masyarakat di wilayah Serdangbedagai.

Seorang terduga pelaku dari komplotan curat yang ditangkap berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, berhasil diamankan oleh personel Satreskrim pada Minggu (7/6/2026). Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH, Senin (8/6/2026), menyampaikan terduga pelaku yang diamankan merupakan bagian dari komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah berulang kali beraksi di sejumlah lokasi.

“Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial YA alias Y. Ia merupakan bagian dari komplotan pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Serdangbedagai,” ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, komplotan ini diduga telah melakukan sedikitnya empat aksi pencurian mobil pick up di wilayah Serdangbedagai. Salah satu aksi mereka bahkan gagal setelah kendaraan yang dicuri mengalami korsleting dan terbakar di lokasi kejadian.

Korban komplotan ini di wilayah Kabupaten Serdangbedagai yang melaporkan kehilangan mobil pick up ke Polres Serdangbedagai antara lain Margomgom M Rumapea, warga Sei Bamban dan Andri Wibowo, warga Sei Rampah.

Selain di Kabupaten Serdangbedagai, komplotan ini juga diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain, yakni sekitar 10 kasus di Kabupaten Simalungun/Pematangsiantar serta lima kasus di Kabupaten Deli Serdang.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran. Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari pemantau situasi, pengendali kendaraan, hingga penjual hasil curian,” Jelas Akp Bringin Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan kendaraan curian dibagi rata, di mana masing-masing pelaku memperoleh sekitar Rp4 juta.

Dari terduga pelaku, Personel Satreskrim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam, jam tangan, serta beberapa pakaian milik terduga pelaku.

Saat ini, sebut AKP Brigin Jaya, personel Satreskrim Polres Serdangbedagai masih terus melakukan pengembangan untuk memburu rekan terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui yaitu IP alias K, M alias W dan I alias Ijun.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku YA kini resmi ditahan di Mapolres Serdangbedagai dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.(asen)