MEDAN – Personel Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus Asi P Panjaitan (41) warga Jln Pasar II, Ngumban Surbakti, Medan, pelaku penipuan uang Rp70 juta , Senin (21/7). Atas penangkapan tersebut, Kuasa Hukum korban meminta agar polisi menahan dan tidak mengabulkan permohonan penahanan terhadap pelaku.
“Pertama-tama kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Medan Timur yang telah berhasil menangkap pelaku kemarin,” ujar Kuasa Hukum Irwan Siregar SH MH, didampingi Rayza Harry Fawzi SH, Juni Ardi Tanjung SH, Dedi Andika Lubis SH, dan asisten Advokat Rio Ginting di Blang Gele Kopi Jalan Sei Serayu Medan, Rabu (22/7).
Menurut Irwansyah, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban M Jevri dengan nomor: LP/B/581/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 November 2025.
“Pelaku ini ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan nominal uang Rp70 juta milik klien kami dengan modus jual beli mobil,” terangnya.
Irwan mengimbau kepada pihak kepolisian Polsekta Medan Timur memproses perkara ini secara profesional.
“Kami juga menginginkan proses ini dapat dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan berharap kepada Kapolsek Medan Timur terkhusus penyidik agar tidak memberikan keringanan atau toleransi kepada pelaku yang selama ini tidak kooperatif seperti kerap mangkir dalam tahap proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri,” pungkasnya.(as)
