MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Sumut 2025 terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
DPRD setujui LPj Gubernur Sumut 2025 dalam sidang paripurna DPRD Sumut, Kamis (30/7/2026). Persetujuan itu diambil, setelah fraksi-fraksi dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda LPj 2025 menjadi Perda.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama,” ujar Bobby.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, kata Bobby, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Bobby, proses tersebut menjadi tahapan penting agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Bobby juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan bersama merupakan hasil dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja anggota dewan, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan akhir sebelum persetujuan bersama.
Bobby berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut terus diperkuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” katanya.
Dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses menuju penetapan Ranperda menjadi Perda. (AR)
