SUMSEL – Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (sumsel).
Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang. Dua tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan dari perusahaan yang mengoperasikan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara AKP Muhamad Karim mengatakan, perkara kecelakaan itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Benar perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Karim saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS.
Polisi belum membeberkan secara terperinci peran kedua tersangka maupun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
“Namun, untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan,” ujarnya.
Sekitar 50 saksi diperiksa
Karim mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mendalami rangkaian perjalanan kedua kendaraan hingga aspek pengelolaan perusahaan. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari orang-orang yang berada di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen perusahaan truk tangki dan perusahaan bus.
“Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan dilakukan untuk menelusuri pengoperasian kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Penyidik juga mendalami proses keberangkatan truk tangki serta pengelolaan perjalanan Bus ALS dari pihak manajemen perusahaan di Medan.
Tersangka Akan Dipanggil
Polisi berencana mengirimkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka dalam waktu dekat.
Pendekatan persuasif akan dikedepankan karena kedua tersangka diketahui berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan.
Seluruh proses pemeriksaan nantinya juga akan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas selama proses penyidikan berlangsung.
“Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan,” ujarnya.
Polisi belum menjelaskan apakah kedua tersangka akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Bus Diduga Hindari Lubang
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL bertabrakan dengan truk tangki BBM yang melaju dari arah berlawanan dilansir dari kompas.com, Senin (3/8).
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan dan Satlantas Polres Musi Rawas Utara menunjukkan, kecelakaan bermula saat bus berusaha menghindari lubang di badan jalan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, bus yang dikemudikan Alif melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Saat mencoba menghindari lubang, bus bergerak ke sisi kanan jalan dan kehilangan kendali. Pada saat bersamaan, truk tangki milik perusahaan Seleraya melaju dari arah berlawanan.
“Bus berbelok ke kanan dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi, kemudian menabrak mobil tangki Seleraya dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi dan penumpang mobil Seleraya meninggal dunia terbakar di dalam mobil,” ungkap AKBP Rendy.
Benturan kedua kendaraan memicu kebakaran pada truk tangki. Pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut meninggal dunia setelah terjebak di dalam mobil yang terbakar.
Kecelakaan itu secara keseluruhan menewaskan 19 orang. Proses identifikasi terhadap seluruh korban telah dilakukan sebelum jenazah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Penyidikan kini berlanjut dengan memeriksa para tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan.(*)
