Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Tak Dikasih Pinjam 50 Jt, Oknum Polisi Bunuh Nek Nurlis

DELISERDANG – Bripda RF, anggota Sabhara Polresta Deli Serdang, diduga membunuh Nurlis, perempuan berusia 70 tahun, setelah korban tidak dapat memenuhi permintaannya untuk meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta.

Oknum polisi berusia 23 tahun itu juga mengambil perhiasan berupa anting milik korban setelah melakukan penganiayaan di rumah Nurlis, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi menyebut Bripda RF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan kondisi pelaku yang terlilit utang dan membutuhkan uang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, Bripda RF mendatangi rumah Nurlis pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Rumah pelaku hanya berjarak beberapa meter dari kediaman korban sehingga keduanya telah saling mengenal.

Nurlis kemudian mempersilakan RF masuk ke rumah karena tidak menaruh kecurigaan terhadap pelaku. “Jadi pelaku itu ingin meminjam uang ke korban dan datang ke rumahnya jam 2 dini hari. Korban sudah mengenal pelaku dan diajak masuk. Pelaku ingin meminjam uang korban sebesar 50 juta,” ujar Hendria Lesmana.

Permintaan pinjaman sebesar Rp 50 juta tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban. Penolakan itu kemudian diduga memicu tindakan kekerasan yang dilakukan RF terhadap Nurlis.

Hendria menjelaskan, pelaku terlebih dahulu memukul korban sebelum melakukan penikaman. Bripda RF disebut telah membawa pisau dari rumahnya saat mendatangi kediaman Nurlis. Korban sempat berteriak setelah mendapatkan serangan dari pelaku. Teriakan tersebut membuat RF panik dan kemudian menikam korban. “Ditikam karena kaget korban ini sempat berteriak. Panik makanya ditikam,” sebut Hendria.

Serangan tersebut mengakibatkan Nurlis meninggal dunia.

Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban setelah mengambil perhiasan yang dikenakan Nurlis.

Polisi menyebut Bripda RF mengambil sepasang anting milik korban dengan berat sekitar dua gram. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp 3 juta.

Tindakan itu diduga dilakukan karena pelaku sedang menghadapi masalah utang. Meski diduga baru melakukan pembunuhan, RF sempat masuk dinas seperti biasa di Polresta Deli Serdang pada pagi harinya.

Perilaku tersebut tidak langsung membuat orang-orang di sekitarnya mengetahui dugaan keterlibatannya dalam kematian Nurlis.

Hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya juga disebut berlangsung baik.

“Selama ini mereka berhubungan baik dan pelaku memanggil korban ini nenek,” bilang Hendria. Kedekatan tersebut menjadi salah satu alasan korban menerima RF masuk ke rumahnya pada dini hari.

Kasus pembunuhan Nurlis terungkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rumah RF diketahui menjadi satu-satunya bangunan di dekat rumah korban yang memiliki kamera CCTV.

Penyidik kemudian memeriksa rekaman tersebut guna mencari petunjuk mengenai orang yang berada di sekitar rumah Nurlis pada waktu kejadian.

Kecurigaan polisi muncul setelah menemukan bahwa rekaman CCTV yang mengarah ke rumah korban dalam kondisi rusak. Rekaman dari titik lainnya masih aktif dan dapat digunakan secara normal.

Kondisi tersebut mendorong polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RF. Pelaku kemudian dimintai keterangan terkait keberadaannya pada saat kejadian.

Polisi menemukan sejumlah ucapan dan gerak-gerik RF yang dianggap mencurigakan selama pemeriksaan awal. Penyidik selanjutnya mengumpulkan bukti lain sebelum menangkap RF.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh tim Satreskrim Polresta Deli Serdang dikutip dari kompas.com, Rabu (5/8).

Bripda RF ditangkap saat berada dalam perjalanan menuju Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah polisi memperoleh sejumlah bukti yang mengarah kepadanya. RF kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyebut RF merupakan anggota Sabhara Polresta Deli Serdang dan lulusan pendidikan Bintara Polri angkatan 2021. Pelaku juga diketahui merupakan anak seorang pensiunan anggota Polri. Ayah RF pernah menjabat sebagai Kapolsek Pakkat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Polisi menjerat Bripda RF dengan Pasal 458 Ayat 3 juncto Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 KUHP sebagai pasal subsider.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Bripda RF terancam hukuman maksimal berupa pidana mati apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum. Polresta Deli Serdang masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian.

Pemeriksaan juga mencakup motif utang, pengambilan perhiasan korban, serta upaya pelaku menyembunyikan jejak melalui rekaman CCTV.(*)