Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Jual Konten Video Mesum Sesama Jenis di MiChat, Seorang Waria Ditangkap Polisi

MEDAN – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pekat yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kasus pornografi yang menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat tahun ini.

“Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp50.000. Menjual konten video mesum,” kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 181 kasus dengan total 233 tersangka.

“13 Juli sampai dengan 2 Agustus yang lalu telah dilaksanakan Operasi Pekat selama 21 hari. Ungkap kasus sebanyak 181 kasus dengan 233 tersangka,” jelasnya.

Menurut Jean Calvijn, terdapat lima jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Pekat, yakni premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, dan pornografi.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus penjualan video mesum tersebut diungkap di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka waria berinisial BI alias ZI.

AKBP Adrian menyebutkan, tersangka diduga menjual konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp50 ribu. Konten yang diperdagangkan tersebut menampilkan hubungan sesama jenis antara laki-laki.

“TKP-nya itu di Jalan Meterologi, Kecamatan Medan Tembung, di dalam satu kos-kosan,” kata Adrian.

Kasat menyampaikan adapun modus operandi kegiatannya adalah tersangka menjual konten video itu seharga Rp50.000.

“Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis, sesama jenis yang laki-laki,” lanjutnya.

Menurut Adrian, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan tersangka selama kurang lebih enam bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Untuk yang bersangkutan ini kita kenakan Pasal 414 KUHP dengan ancaman pidana sebanyak sembilan tahun,” pungkasnya.(red)