Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Pemkot Kaltim Berlakukan Jam Pengisian BBM

KALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM jenis biosolar. Sistem menggunakan cara membagi lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan, berat kendaraan, serta angka terakhir nomor polisi (nopol).

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 September 2026. Pelayanan akan dibuka 24 jam untuk mengurai antrean yang berkepanjangan.

“Sistem ganjil-genap akan dilihat berdasarkan jenis kendaraan, berat kendaraan, serta angka terakhir nopolnya. Nanti SPBU akan dibuka 24 jam dan mulai diberlakukan pada 1 September 2024,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

SPBU 64.761.19 Kilometer 13, Balikpapan Utara, diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang atau roda enam ke atas. Dengan berat angkutan di atas 10 ton.

Kemudian SPBU 64.761.10 Kilometer 15, Balikpapan Utara, operasional khusus melayani angkutan barang dengan berat di bawah 10 ton. SPBU ini juga diperbolehkan melayani kendaraan roda empat pribadi dan angkutan orang.

“Pengaturan tersebut diterapkan pada sejumlah SPBU, termasuk SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15 Balikpapan Utara. Ini untuk menata pelayanan sekaligus mengatur periode pengisian ulang bagi kendaraan besar,” jelas Bagus.

Melalui sistem ganjil-genap, kendaraan dengan nopol berakhiran angka ganjil hanya boleh mengisi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nopol berakhiran angka genap akan dilayani pada tanggal genap.

“Pola pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi dan tanggal pengisian. Jadi tetap mengikuti aturan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil dan genap pada tanggal genap,” ucap dia.

Pada kebijakan ini, kendaraan penumpang dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning diperbolehkan mengantre untuk mendapatkan biosolar. Pelayanan akan terpusat di SPBU Kilometer 15, Balikpapan Utara.

“Untuk penumpang umum dan bus umum boleh ikut mengantre, dan tidak dibatasi antara angka terakhir ganjil dan angka terakhir genap,” ucap Bagus.

Pelayanan khusus di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15, Balikpapan Utara juga akan mempertimbangkan kondisi kendaraan yang masih berada dalam antrean. Kendaraan boleh tetap diperkenankan mengantre meskipun antreannya melewati pergantian tanggal pada pukul 24.00 Wita.

“Kalau antreannya sampai pukul 24.00 dan masih mengantre, kendaraan tersebut tetap mendapatkan pelayanan karena sudah mengikuti ketentuan saat mulai antre. Karena sudah terlanjur dalam barisan antrean, jadi akan tetap dilayani sesuai dengan nopolnya,” pungkasnya.(*)