JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaimam mengungkap temuan terhadap sejumlah merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 27 merek beras yang mengklaim sebagai beras fortifikasi, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi standar. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Temuan tersebut disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label.
Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan pemerintah diduga tidak sesuai standar:
Idola Fortifikasi
Idola High Quality Whole Grain Rice
Idola Long Grain Rice
Ikan Mas Cupang
AAA Wijaya Kusuma
Cantik Manis
Penari Bangkok
Topi Koki Short Grain
Topi Koki Setra Royale
Topi Koki Long Grain Crystal
HOK-1 Gohan
Maknyuss Pulen Gizi
Anak Raja Fortifikasi
Anak Raja Nusantara
Top Anak Raja
PMS Induk Ayam
Sumo
Rasvit
FS Nutri Rice
Pelikan
Rice Rojolele
Super Kepala Beras Premium 111
111 Golden Number
Putri Koki
Wellfarm Beras Diabet.
Amran mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut. Langkah itu meliputi penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan proses hukum.
“Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegasnya.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Produk tersebut wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai standar yang berlaku.
Pemerintah juga menemukan adanya produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras biasa, sementara kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Masyarakat diimbau lebih memperhatikan informasi pada kemasan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar serta memenuhi ketentuan yang berlaku.(**)