Lintas Mengabarkan

Mantan Operator Judol di Kamboja Ketangkap Polisi Jual Pod Getar

MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RM (33), yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ), di salah satu perumahan di kawasan Jalan Asrama, Medan Sunggal, Senin (14/9/2026) malam.

RM ditangkap setelah diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat diamankan, polisi menemukan 100 pcs pod getar yang dikemas dalam satu plastik. Barang tersebut terdiri dari 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat dikonfirmasi Minggu (20/9/2026) pagi mengatakan, penangkapan RM berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di dalam kawasan perumahan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan RM.

Namun, ketika hendak diamankan, RM sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya tepat di gerbang perumahan.

“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja, menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil menangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap Rafli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100 pcs pod getar yang disimpan di dalam sebuah plastik.

“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.

Menurut Rafli, berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku baru sekitar dua bulan terakhir terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba dan berperan sebagai kurir.

RM disebut tergiur dengan imbalan jutaan rupiah yang dijanjikan kepadanya apabila berhasil mengantarkan 100 pcs barang tersebut sampai ke tujuan.

“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” ungkapnya.

Setelah menangkap RM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

FS ditangkap di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.

Rafli menjelaskan, FS diduga turut membantu RM dalam proses pengantaran narkoba. Selain itu, FS disebut berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang hasil penjualan narkoba.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.

Dari pengembangan tersebut, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemasok.

Keduanya masing-masing berinisial ER dan U. Polisi memastikan identitas kedua pemasok tersebut telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni ER dan U. Keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap,” tegas Rafli.

Ia juga mengingatkan para pelaku peredaran narkoba agar tidak mencoba mengelabui aparat dengan mengubah bentuk maupun kemasan narkotika.

“Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di Kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar Anda. Kami akan kejar, tangkap hingga tuntas,” pungkasnya.(red)