JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi terkait transaksi ekspor bubur kertas atau pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki perkembangan baru.
Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden (AL), dilaporkan ditangkap dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi melalui manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025.
“Menetapkan satu orang tersangka terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari,” katanya.
Menurut Anang, penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
AL yang menjabat direktur sekaligus sekretaris perusahaan PT TPL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta pembeli dalam negeri.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPL menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.
Anang menjelaskan tersangka diduga melakukan praktik pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya (under-invoicing) melalui manipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).
“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” katanya.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga menyebabkan harga produk yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya.
Selain itu, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.
Namun, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Anang juga mengungkapkan dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajaran transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” jelasnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga maupun pengecekan kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak PT TPL.
“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.
Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menahan AL selama 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam pengusutan dugaan korupsi yang sama.