MEDAN – Satu Tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba di THM, pasangan Suami istri (Pasutri) bos THN Dragon ditangkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di Yogjakarta.
Penangkapan kedua DPO itu dibenarkan Dirres Narkoba Poldasu Kombes Pol Andy Arisandi.
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (27/8).
“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” terang alumni Akpol 1998 tersebut.
Untuk diketahui, pasangan suami istri (pasutri) bernama Ardinal alias Doni (43) bersama istrinya Herina Manurung (40) menjadi buronan Polda Sumut karena terlibat kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Penetapan DPO terhadap pasutri ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka lain, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul. Keduanya ditangkap di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Jumat (23/5).
Saat itu, pelaku Ridho tertangkap tangan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas kepolisian yang tengah menyamar. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dari loker Ridho.
Kepada petugas kepolisian, Ridho mengaku bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama istrinya. Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.(as)