MEDAN – Angota Komisi XII DPR RI Ade Jona Prasetyo sosialisasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Minggu (8/3/2026) di Asam Kumbang, Medan Selayang.
UU ini merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Anggota Fraksi Gerindra ini menjelaskan UU ini dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumut ini menambahkan, UU ini bertujuan untuk melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“UU PPLH mengatur berbagai aspek, antara lain, meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan dan tata ruang berbasis daya dukung lingkungan,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL sebagai syarat persetujuan lingkungan.
‘UU ini mengatur pengendalian pencemaran air, udara, tanah, serta pengelolaan limbah B3 dan perlindungan ekosistem,” jelasnya.
Lebih jauh, Jona menerangkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi lingkungan, berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, serta mengajukan gugatan jika terjadi pencemaran. Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“UU ini memberikan sanksi administratif, perdata, dan pidana kepada pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan, termasuk pidana penjara dan denda yang cukup besar,” pungkasnya. (AR)