JAKARTA – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) berencana melakukan divestasi aset dengan menjual pusat perbelanjaan Mall Deli Park yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Aset tersebut berada di bawah kendali PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak milik APLN.
SMD telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Mall Deli Park dengan PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) sebagai pembeli pada 22 Desember 2025.
Wakil Direktur Utama APLN, H. Noer Indradjaja, menjelaskan bahwa dana hasil penjualan aset akan disalurkan kepada perseroan, melalui mekanisme pembagian dividen oleh SMD.
“Rencana transaksi tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Noer dalam keterbukaan informasi, Senin (22/12).
Sebaliknya, sambung Noer, transaksi tersebut dinilai memberikan manfaat finansial bagi APLN, mengingat sebagian besar dana yang diterima SMD akan mengalir ke perseroan dalam bentuk dividen.
Nilai transaksi tidak diungkapkan oleh kedua pihak dana Manajemen APLN menegaskan nilainya tidak bersifat material, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, Noer menegaskan divestasi aset itu bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Menurut data IDNFinancials.com, APLN mencatat rugi sebesar Rp57,95 miliar hingga kuartal III 2025. Nilai rugi bersih tersebut meningkat 40,17% secara tahunan, dibandingkan rugi bersih Rp41,34 miliar pada periode serupa tahun lalu.
Selain itu, penjualan APLN juga turun 4,7% menjadi Rp2,64 triliun hingga kuartal III 2025, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp2,77 triliun.(red/idn)