JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie selaku pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatra Utara (Sumut), terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Eddy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dalam surat DPO yang diterima Antara, Eddy merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Deli Serdang, Sumut. Ciri-ciri tersangka yaitu tinggi 170 sentimeter, berat 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, agak gemuk, dan kulit putih.
Eddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone, Medan. Para tersangka itu adalah DAL selaku penyedia narkoba di New Zone.
Lalu, JL alias Asiang selaku admin HRD. Dia bertugas memantau razia aparat dan juga membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kemudian, AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut. AW mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba.
Terakhir yaitu tersangka SH. Dia berperan selaku perantara.
Selain tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” kata Eko.(**)