Bea dan Cukai Sita 17,55 Kg Emas Batangan Senilai Rp45,73 Miliar

BANTEN – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menyita 17,55 kilogram emas batangan dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar yang diduga hendak dikirim ke Tiongkok secara ilegal.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang ekspor yang dibawa oleh sejumlah penumpang penerbangan internasional selama periode April hingga Mei 2026.

“Selama periode April sampai dengan Mei 2026, Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec dan Polres di Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap pembawaan ekspor emas yang dilakukan oleh 12 orang penumpang,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, total terdapat 12 penumpang yang kedapatan membawa emas secara tidak resmi, terdiri dari 11 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Indonesia.

Penindakan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil pengawasan dan analisis, petugas menemukan indikasi adanya komoditas bernilai tinggi yang disembunyikan tanpa memenuhi ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan di dalam koper, kantong pakaian, hingga dikenakan sebagai perhiasan.

“Mereka mencoba membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai cara, ada yang ditaruh di koper, dikantongi, bahkan dijadikan perhiasan dengan berat hingga 500 gram,” katanya.

Hengky menyebut, seluruh barang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium untuk memastikan kadar dan status kepabeanannya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, para penumpang juga diperiksa intensif untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Dari hasil penelusuran sementara, emas tersebut diduga akan dibawa ke Hong Kong untuk dilebur dan diproduksi kembali sebagai barang perhiasan untuk dijual.

“Kami menduga para pelaku ini adalah kurir. Barang yang dibawa merupakan emas mentah atau setengah jadi yang kemungkinan akan diproduksi kembali di negara tujuan,” ujarnya.

Bea Cukai juga mengungkap adanya dugaan bahwa emas tersebut berasal dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang disebut sebagai titik distribusi awal.

“Ada beberapa yang mengaku dari PIK, kami masih mendalami keterkaitannya,” kata Hengky.

Meski demikian, setelah proses pemeriksaan, para penumpang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta memberikan keterangan lebih lanjut.

Hengky menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.(*)

#17#Bea dan Cukai#Rp4555 Kg Emas Batangan73 Miliar