LANGKAT – Tempat hiburan malam Blue Night Lounge dan Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi ditutup tim gabungan pada Selasa malam, 25 November 2025.
Penyegelan dilakukan setelah muncul dugaan praktik peredaran narkoba serta ditemukannya fakta bahwa lokasi tersebut beroperasi tanpa izin keramaian maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Operasi penertiban yang dikoordinasikan Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, melibatkan lebih dari 300 personel dari unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Dinas Perizinan, Pemprov Sumut, hingga Binda Sumut.
Saat tim tiba di lokasi, kondisi Blue Night terlihat sepi tanpa aktivitas hiburan. Tidak ada pengunjung maupun pegawai yang ditemukan. Meski begitu, petugas tetap melakukan penyegelan.
Riwayat tempat itu pernah ditindak saat masih bernama New Blue Star menjadi salah satu pertimbangan, mengingat bangunan kembali beroperasi tanpa izin setelah sebelumnya ditutup.
Surat penertiban diserahkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada pihak pengelola.
Dalam apel konsolidasi seusai operasi, Wakapolres menegaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan dilakukan secara humanis dan sesuai SOP.
Penertiban ini disebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi peredaran narkoba di wilayah Langkat.
Tim gabungan menduga pihak manajemen telah mengetahui rencana penindakan sehingga lokasi tampak kosong saat didatangi.(red)