MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan. Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi salah satu otak di balik aksi kejahatan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 28 Juli 2026. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 2 unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Selain FM, polisi turut mengamankan 4 orang lainnya, yakni 2 warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruhnya diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aksi kejahatan tersebut.
Menurut Bayu, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FM berpura-pura sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pelaku lainnya mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tak hanya menggunakan modus mengaku sebagai aparat, sindikat tersebut juga menjalankan love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk mendekati dan mendapatkan kepercayaan calon korban.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” kata Bayu.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran jaringan tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara.
Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa korban tengah dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota polisi dan petugas Kominfo.
Karena panik dan percaya terhadap skenario yang dibangun para pelaku, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp6,7 miliar.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik berupaya menghubungi korban dalam proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Terkait tiga warga negara asing yang diamankan, Bayu menjelaskan mereka masih berstatus sebagai saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.(asen)