KARO – Respons Keresahan Warga, Polres Tanah Karo tegaskan komitmen berantas judi, Namun, menurut netizen itu hanya pencitran saja karena fakta dilapangan praktik perjudian masih saja bebas beraktivitas dan tidak ada penindakan yang tegas.
Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrim diduga tutup mata atas keberadaan judi tembak ikan yang beberapa titik di Kabanjahe masih saja bebas beraktivitas tanpa ada tindakan dari Kepolisian bahkan pengelola pun terkesan tidak takut sama penegak hukum, khususnya Polres Tanah Karo, Senin (23/2/2026).
Aktivitas perjudian itu sudah hampir 3 bulan beroperasi di Kabanjahe, namun tidak pernah tersentuh hukum ada apa?. Seakan akan pemilik judi tembak ikan diduga sudah main mata dengan Polres Tanah Karo.
Pengelola juga tidak punya toleransi antar umat beragama. Pasalnya, ini Bulan Suci Ramadhan 1447 H tahun 2026, tapi masih mengoperasikan mesin judinya. “Saat ini bulan puasa, polisi kok kasih buka? Kok ngak hargai kami yang sedang puasa,” cetus warga yang minta namanya dirahasiakan.
Adapun lokasinya berada di 5 titik yaitu, Kecamatan Kabanjahe tepatnya di Terminal Bawah Kabanjahe, Belakang Plaza Kabanjahe, Jalan Wagimin Kabanjahe, Jalan Lingkar Kabanjahe dan di Gang Madu Ujung Kabanjahe.
“Mesinnya punya octo yang kelola inisial JG,” terang narasumber.
Sementara, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Pebriandi Haloho saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhastApp mengatakan terimakasih informasinya. Kami akan tindaklanjuti. “Terimaksih informasinya kami akan tindaklanjuti,” jawabnya.(tim)