MEDAN – Residivis kasus narkoba diringkus petugas Unitreskrim Polsek Medan Area. Pasalnya, pria bernama Suryanto alias Awi alias BE (42) ditangkap karena mencuri AC milik tetangganya sendiri.
Selain diamankan, bagian kaki kanan pelaku yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kecamatan Medan Denai, ini juga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian Pranata Simangunsong mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diketahui korban Mu Kia (75) pada Minggu (2/11/2025) diketahui sekira pukul 10.30 WIB. Korban melihat rumahnya yang terletak di Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, telah dibobol maling.
Ketika dicek, korban mendapati jerjak besi rumah telah rusak dan melihat outdoor AC, ampli video dan alat ukur tensi milik korban telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area, Senin (3/11/2025).
Petugas selanjutnya melakukan olah TKP sembari menyelidiki pelakunya. Hasilnya, petugas mengetahui siapa pelakunya dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang menawarkan outdoor AC untuk dijual seharga Rp 50 ribu di Jalan AR Hakim, Gang Bakung.
Lalu, masyarakat yang memberikan informasi tersebut mengulur waktu dengan mengajak pelaku bercerita sampai petugas tiba di lokasi.
“Sesampainya kita tiba di lokasi, tersangka melarikan diri hingga petugas melumpuhkan dengan menembak kaki kanan tersangka yang sebelumnya tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (5/11) pagi.
Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah kipas outdoor AC dan sebuah tang denga gagang berwarna merah.
Dian menambahkan, tersangka merupakan tetangga korban dan beraksi seorang diri saat rumah korban dalam keadaan tidak berpenghuni karena pergi ke luar kota.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya beraksi pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban pergi ke rumah anaknya di Tanjungbalai,” sebutnya.
Dian mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Tersangka ini residivis karena pernah ditangkap oleh Polsek Medan Kota pada tahun 2010 dan bebas pada tahun 2012,” pungkasnya.(as/ril)