LANGKAT – Tempat hiburan malam (THM) Blue Night (dulunya New Blue Star) yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat kembali memakan korban.
Seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai diduga tewas akibat over dosis (OD) pada Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan kordinasi, salah satunya kepada Satresnarkoba Polres Binjai.
“Terimakasih informasinya, saya akan segera kordinasi kepada tim saya, Satresnarkoba untuk mengambil tindakan selanjutnya,” katanya singkat, Minggu (18/1/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan kalau pihaknya telah menerjunkan tim ke tiga lokasi.
“Informasi sudah kita dapat. Tim juga sudah datang ke rumah duka, rumah sakit serta THM Blue Night,” ujar Ismail.
Sementara itu, seorang warga Sei Bingai yang enggan namanya disebutkan meminta kepada pemerintah terkait untuk menutup secara permanen THM Blue Night.
“Kami berharap pemerintah tegas menutup THM Blue Night. Kalau perlu bongkar, robohkan, karena selain disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba, lokasi itu juga sudah banyak makan korban,” katanya berharap agar pemerintah secepatnya menindak THM Blue Night.
Dari informasi yang diterima, diduga pihak manajemen THM Blue Night saat ini tengah mencoba berkordinasi dengan pihak korban yang tewas diduga over dosis di lokasi THM Blue Night.
“Mereka (pihak Blue Night) informasinya mau coba kordinasi tuh dengan pihak korban. Mereka mau buat kayak yang korban warga Deliserdang itu. Jadi mereka berharap agar keluarga korban tidak keberatan, buat testimoni,” ujar sumber.
Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan kalau korban diduga merupakan salah seorang dari keluarga Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.
Padahal sebelumnya, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.
Surat peringatan itu tertang 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.(ril)