MEDAN – Terkait dugaan “tangkap lepas” terhadap pria berinisial N Tarigan (25) yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Ekstasi di Polsek Pancurbatu yang ditangkap pada Rabu (20/5/2026) malam lalu di salah satu Hotel di Jalan Jamin Gintingmendapat kecaman keras dari Praktisi Hukum Rony Lesmana SH MH.
Kepada wartawan Jum’at (29/5/2026) siang Rony Lesmana SH MH menjelaskan, Sebagai praktisi hukum ia mengecam keras jika benar oknum di Polsek Pancurbatu bermain-main dalam penanganan tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi.
Pemberantasan narkoba adalah perintah Presiden, Kapolri, dan amanat UU No 35 Tahun 2009. Narkoba merusak generasi. Tidak ada kompromi buat tersangka penyalahgunaan narkoba.
Jika benar ada tersangka narkoba jenis ekstasi yang “dilepas” tanpa dasar hukum KUHAP yang jelas, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum. Itu bukan kelalaian, tapi berpotensi masuk Pasal 333 UU No. 1/2023 KUHP tentang Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum, jo Pasal 137 UU No 35/2009 tentang Narkotika bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Rony Lesmana SH MH minta Kapolrestabes Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK dan Divpropam Polri segera turun tangan dan mengevaluasi, copot dari jabatan jika terbukti, proses pidana, dan buka ke publik. Jangan biarkan ada oknum mencoreng marwah ribuan Bhayangkara yang jujur,” ujar Rony Lesmana SH MH tegas.
“Lanjut dikatakannya, Program ‘Zero Tolerance’ Kapolri harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Hukum harus adil ke semua pihak. Jika ada backing atau setoran, usut tuntas sampai ke akar. Masyarakat Kecamatan Pancurbatu berhak hidup aman,” ujar Praktisi Hukum yang dikenal Vokal ini.
Sekedar diketahui, Polsek Pancurbatu diduga sangat nekat karena telah berani mengangkangi program pemerintah Republik Indonesi (RI) dan Kapolri.
Kenekatan Polsek Pancurbatu ini dikarenakan ada dugaan melakukan tangkap lepas terhadap pemilik narkoba jenis Ekstasi.
Data yang yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, pada Rabu (20/5/202) malam kemarin, sejumlah petugas kepolisian Polsek Pancurbatu mendapat kabar kalau disalah satu kamar Hotel SN yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang sedang ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial N Tarigan (25) berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, dari N Tarigan, disebut-sebut ditemukan beberapa butir pil ekstasi, uang tunai dan barang bukti lainnya.
Dengan tangan terborgol, N.Tarigan bersama barang bukti diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk menjalani proses lanjut.
Namun sayang, beberapa hari kemudian, N.Tarigan dikabarkan telah dilepas setelah pihak keluarga menemui kanit reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salan Tarigan SH.
Dalam pertemuan dengan kanit reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salam Tarigan SH, pihak keluarga dikabarkan memberikan sesuatu sehingga N.Tarigan bisa kembali menghirup udara segar.(ril)