MEDAN – Kasus kekerasan brutal yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh korban setelah memukulinya berulang kali menggunakan botol bir hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri Medan, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2026).
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya, Primer, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Lebih subsider, Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Primer, Pasal 458 tentang pembunuhan. Subsider, Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Lebih subsider, Pasal 451 tentang perampasan kemerdekaan,” sebut JPU.
Dalam surat dakwaan diungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
Sejak pagi hari, terdakwa dan korban berada di rumah sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Pada siang harinya, korban menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Terdakwa sempat melarang korban, namun pada malam hari terjadi cekcok setelah terdakwa mendapati narkotika yang disimpan korban berkurang,” urai JPU.
Dalam kondisi emosi, lanjutnya, terdakwa merebut botol bir dari tangan korban lalu memukulkannya berulang kali ke tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan badan, sambil menanyakan keberadaan narkotika tersebut.
Kekerasan berlangsung hingga korban mengalami luka parah dan berlumuran darah. Melihat korban tak berdaya, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi.
Namun korban terjatuh dan tidak mampu berdiri. Terdakwa kemudian memanggil rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membantu mengangkat korban dari lantai tiga ke lantai satu rumah, sebelum akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian datang ke rumah sakit dan mengamankan terdakwa.
Jaksa turut membacakan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/84/VIII/2025/RSBM dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang ditandatangani dokter forensik dr Ismurizzal SH.
Dalam visum disebutkan, pada tubuh korban ditemukan luka memar di telinga, lengan, dan tungkai. Kemudian luka lecet di dahi, bibir, tangan, serta kaki, luka tusuk pada lengan dan tungkai. Pemeriksaan dalam menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian kiri, selaput otak, dan jaringan otak.
Penyebab kematian disimpulkan akibat lemas karena perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul, disertai ditemukannya zat narkotika dalam urine dan lambung korban. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Eliyurita menunda sidang dan akan melanjutkan pada sidang pekan depan.(*)