Jaksa Todongkan Pistol ke Warga di Jalan Amplas

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Medan Amplas, Kota Medan.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa tersebut sedang berlangsung pada Selasa (31/3/2026). Setelah itu, pihak korban dan saksi-saksi juga akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Jaksanya hari ini diperiksa dan masih berlangsung. Selanjutnya korban dan para saksi akan diperiksa,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan, proses klarifikasi ini dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut berdasarkan laporan pengaduan dari korban serta surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.

Meski tengah diperiksa, EMN diketahui masih menjalankan tugasnya seperti biasa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Masih bertugas seperti biasa, karena masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi, jika tidak maka kasus akan dihentikan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas.

Jaksa EMN diduga sempat memamerkan senjata api dan mengancam akan membunuh seorang warga. Aksi tersebut disebut-sebut dipicu persoalan pribadi.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.(**)

#Jaksa#Jalan Amplas#Pistol#Warga