Jarak 100 Meter Rumah Ibadah Ada Judi Tembak Ikan di Kec.Sibiru-biru

DELI SERDANG – Aktivitas perjudian mesin tembak ikan diduga bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru. Lokasi tersebut berada di Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, lokasinya berada di jalan besar Sibiru-biru tepatnya di seberang Warung Kardo dan Warung Kasran. Parahnya, lokasinya sangat dekat dengan rumah ibadah.

“Jaraknya sekitar 100 meter dari Masjid dan sekitar 50 meter ada Gereja GPDI,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/12/2025) sore.

“Jangan cuma razia sebentar lalu buka lagi. Kami hanya bisa berharap polisi menutup lokasinya secara permanen,” tegas warga.

Warga menyebut bahwa mesin tembak ikan tersebut diduga milik berinisial W dan R

Kapolsek Sibiru-biru AKP Natanail Sitepu saat dikonfirmasi wartawan terkait perjudian, belum memberikan keterangan alias bungkam.

Hingga berita ini tayang, pihak Polsek Sibiru-biru belum memberikan pernyataan resmi.

#Judi Tembak Ikan#Kec.Sibiru-biru#Rumah Ibadah