Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sibiru-biru Kembali Beroperasi

SIBIRU-BIRU – Aktifitas perjudian mesin tembak ikan kembali menjamur di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli serdang, Sumatera utara.

Adapun lokasinya berada di Desa Sidodadi tepatnya di kawasan pemakaman Etnis keturunan Tionghoa, di Desa Mbaruai tepatnya disebuah rumah dipersimpangan Mbaruai, di Desa Biru-Biru tak jauh dari Polsek Biru-Biru, Desa Sidodadi tepatnya di Gang Rahayu A Gang Ikhlas, Desa Rumah Gerat, Desa Sarilaba, Desa Penan, Desa Peria-Ria, Desa Namopinang.

Warga Sibiru-biru mendesak Polda Sumut menutup pratik perjudian yang dikelola para mafia judi tersebut karna telah melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara paling lama 10 Tahun.

Masyarakat di Kecamatan Sibiru – biru tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.

Mereka resah akan keberadaan Perjudian di Kecamatan Sibiru – biru tepatnya yang beberapa Desa dijadikan tempat kegiatan kejahatan atau kegiatan yang menjalankan larangan negara.

Soal kegiatan perjudian besar – besaran jenis Togel dan tembak ikan (aktif malam hari), Masyarakat di Kecamatan Sibiru – biru meminta Kapolda sumut Perintahkan Anggotanya yang ada di seluruh jajaran Polda Sumut memberantas kegiatan perjudian besar-besaran di seluruh Kecamatan Kecamatan Sibiru-biru tersebut.

Kapolsek Biru-Biru AKP Natanael Sitepu SH yang dikonfirmasi wartawan Senin (16/2/2026) siang melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan tidak dibalas hingga berita ini dikirim ke meja.(tim)

#Judi Tembak#Kecamatan Sibiru-biru#Polrestabes MedanPolda Sumut