MEDAN – Aktivitas perjudian di kawasan Jalan Pajak Inpres, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diduga tidak sekadar berlangsung bebas, tetapi juga terindikasi berjalan secara terorganisir dengan perputaran uang yang signifikan. Warga menilai, maraknya praktik ilegal ini sulit terjadi tanpa adanya pembiaran, bahkan memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (2/5/2026) menunjukkan sejumlah mesin judi seperti tembak ikan dan rolet beroperasi aktif tanpa tanda-tanda pengawasan. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, seolah tidak tersentuh hukum. Warga menyebut lokasi itu diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AN.
Hasil pantauan, lokasi perjudian berada di dalam sebuah ruangan tertutup dengan dinding keramik dan pencahayaan terang. Terlihat mesin tembak ikan berukuran besar lengkap dengan tombol dan lampu indikator aktif, serta mesin rolet dengan kubah transparan dan pencahayaan warna-warni. Beberapa kursi disusun mengelilingi mesin, mengindikasikan tempat tersebut digunakan secara rutin oleh para pemain.
Lokasi ini terletak di kawasan Jl. Pajak Inpres, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kawasan ini dikenal sebagai area pasar tradisional (pajak) yang ramai dan dekat kawasan Simpang Kantor dan Kelurahan Besar/Martubung.
Dari informasi yang dihimpun, praktik perjudian ini diduga mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah per hari, tergantung jumlah pemain dan tingkat keramaian. Besarnya perputaran uang tersebut memicu dugaan adanya aliran dana atau “setoran” kepada pihak tertentu agar aktivitas tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas perjudian itu beroperasi hampir 24 jam dengan sistem penjagaan tertentu. “Biasanya ada yang memantau di luar. Kalau ada orang baru atau yang mencurigakan, langsung diinformasikan ke dalam,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga mengindikasikan adanya pola koordinasi yang rapi dalam operasional perjudian tersebut, mulai dari pengaturan pemain hingga dugaan pengamanan lokasi.
Sejumlah warga secara terbuka mempertanyakan hal ini. Mereka menilai, mustahil praktik perjudian yang begitu mencolok dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa adanya pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Ini sudah terlalu lama dan terang-terangan. Kami jadi curiga, apakah ada yang melindungi? Kalau tidak, kenapa tidak pernah ditindak?” ujar E (39), warga setempat.
Warga menilai, keberadaan judi seperti mesin tembak ikan dan mesin rolet telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Tidak hanya kalangan dewasa, anak-anak dan remaja mulai terpapar kebiasaan berjudi. Dampaknya, ekonomi keluarga ikut tergerus akibat uang yang habis di arena perjudian.
Desakan keras diarahkan kepada Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara agar segera turun tangan. Warga meminta aparat tidak hanya menyasar pemain kecil, tetapi juga mengungkap jaringan di balik operasional perjudian yang diduga terstruktur, termasuk dugaan aliran dana yang beredar.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu sehingga praktik perjudian dapat terus berlangsung tanpa hambatan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(tim)