Kakek di Palembang Tabrak Pejalan Kaki Tanpa Pengaruh Alkhol Divonis 6 Tahun, Sementara DJ Parlen Belum Ditahan?

MEDAN – Sampai hari ini, pengedara mobil Fortuner DJ Parlen yang menewaskan seorang abang becak bermotor (betor), Fauji (60), di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu kemarin. Namun sampai saat ini, status DJ Parlen belum jelas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made ketika dikonfirmasi teekait status penahanan DJ Parlen sampai saat ini, Sabtu (25/10/25) belum memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan DJ Parlin Sembiring sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara becak motor, Fauji (60), di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

“Kami sudah gelar perkara dan dia sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap DJ Parlin dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi saat DJ Parlin melaju dari arah Padang Bulan menuju Jalan Iskandar Muda. “Ketika di TKP, dia menabrak korban. Sempat berhenti, tapi karena melihat warga mulai ramai, dia panik dan melarikan diri,” kata Made.

Pelarian DJ Parlin berakhir di Jalan Sei Batu Ginging, setelah warga yang mengejarnya berhasil menghadang. Massa yang emosi sempat menganiaya Parlin sebelum polisi mengamankannya. Ia kemudian dirawat di RS Mitra Sejati karena mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 05.10 WIB. DJ Parlin yang mengemudikan Toyota Fortuner dalam pengaruh alkohol melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam, jauh di atas batas kecepatan dalam kota yang maksimal 40 km per jam.

Benturan keras membuat korban, Fauji, terpental dan menghantam pohon di pinggir jalan, hingga tewas di tempat kejadian.

>> Seorang Kakek di Vonis 6 Tahun

Sementara di lokasi berbeda, seorang kakek bernama Ardian Fauzi (61) dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim diketuai Eddy D Sembiring SH MH selama 5 tahun penjara dan denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, beberapa tahun lalu.

Terungkap, terdakwa Ardian warga Jalan Hulung Balang II Gang Lebak Sari Bukit Besar Palembang ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati. ”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Hakim Ketua dengan anggota Resa Oktaria SH dan Firman Jaya SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Maulana Malik SH.

Putusan Majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yantomi SH yakni 5 tahun denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis 6 tahun ini murni karena si kakek lalai dalam berkendara, tanpa alkhol dan pengaruh narkoba.(ahmad)

#Alkhol#DJ Parlen#Kakek#Palembang