JAKARTA – Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6).
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengungkapkan perkara bermula dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ujar Mulya saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia.
“Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara,” imbuhnya.
Selain itu, polisi mendalami dugaan tindakan yang menyebabkan kegiatan impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel,” pungkasnya.(red)