Kapolrestabes Medan Dilaporkan Manajemen De Tonga ke Mabes Polri

MEDAN – Hotel De Tonga di Jalan Sei Belutu, Medan, ditutup sementara sejak 11 Desember 2025. Penutupan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan dugaan transaksi narkoba di salah satu VIP room tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Bahkan, minuman alkohol yang dijual De Tonga disita polisi tanpa ada hubungan dari kasus dugaan transaksi narkoba tersebut.

Alhasil, pihak De Tonga melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan anggotanya di Satres Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri.

General Manager (GM) De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem menegaskan bahwa manajemen maupun karyawan tidak terlibat dalam praktik jual beli narkotika.

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permintaan tamu yang menanyakan ketersediaan narkoba maupun inex.

“Kami hanya menjual minuman, tidak pernah menyediakan narkotika,” tegas Syamsu kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, barang terlarang yang ditemukan polisi berasal dari luar dan tidak berkaitan dengan operasional hotel.

Syamsu mengungkapkan, penyegelan VIP room hingga seluruh area restoran, bar, dan dapur dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun berita acara resmi.

Ia menilai tindakan tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja.

“Karyawan kami tidak bisa bekerja dan menafkahi keluarga, padahal semua izin usaha lengkap,” ucap Syamsu.

Oleh sebab itu kaeena merasa dirugikan, manajemen De Tonga Hotel & Bar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, tepatnya ke Divisi Propam.

Pengaduan tersebut tercatat secara daring dengan Nomor : SPSP2/251222000015/XII/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 22 Desember 2025.

“Kami mencari keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam menindaklanjuti laporan ini,” tegas Syamsu lagi.

Selain berharap kasus yang dilaporkannya ditindaklanjuti, Syamsu juga menyesalkan penyitaan minuman alkohol lengkap berpita cukai dan perizinannya.

“Mereka (Polrestabes Medan) menyita tanpa surat perintah penggeledahan dan penyitaan serta berita acara penyitaan yang dilakukan oleh Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Pak Yono,” beber Syamsu.

Menurut Syamsu, polisi harusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai di hadapan manajemen De Tonga. Bukan setelah dibawa ke Polrestabes Medan.

“Dua hari kemudian dinyatakan minuman kami palsu. Kami berharap minuman kami yang mereka sita tanpa surat perintah dan berita acara tersebut segera dikembalikan semuanya,” tandas Syamsu.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi perihal ini tidak mau mengangkat ponsel pribadinya. Begitu juga dikirim via pesan WhatsApp tidak kunjung menjawab.

#Kapolrestabes Medan#Mabes Polri#Manajemen De Tonga