Kasus Penganiayaan Jurnalis, Kapolsek Patumbak Minta Korban Sabar LP nya Masih Diproses

PATUMBAK – Berawal dari ada nya aksi unjuk rasa warga di depan PT. Universal Gloves yang berada di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung pada Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib.

Rekan – rekan media meliput aksi unjuk rasa para warga yg menuntut agar pihak perusahaan memindahkan lokasi penampungan cangkang sawit yang mengeluarkan bau tidak sedap dan menyengat yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan warga sekitar.

Aksi unjuk rasa para warga tersebut ada beberapa awak media melakukan peliputan di lokasi dan berada di kerumunan warga.

Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong dengan petugas keamanan perusahaan dan beberapa orang pemuda yg juga ikut untuk menghalau para warga yang melaksanakan unjuk rasa.

Sehingga di duga terjadi pemukulan terhadap salah satu peliput berita dimana saudara Elin Syahputra (Wartawan Media 24 Jam) mengalami kasus pemukulan pada saat meliput aksi unjuk rasa warga Patumbak dan atas kejadian tersebut kedua korban membuat laporan Polisi di Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan SH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalhi serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video, rekaman cctv serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.

Penyidik serta penyelidik kita sudah mengambil langkah – langkah dalam mengungkap serta memproses laporan dari rekan kita yang berprofesi sebagai wartawan, terang Kompol Daulat Simamora

Adapun langkah – langkah yang kita buat adalah kita telah memeriksa rekaman video dan rekaman cctv di lokasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yg berada di lokasi tersebut dan mengirimkan SP2HP kepada korban, sambung Kapolsek Patumbak.

Ada beberapa saksi yang telah kita lakukan wawancara setelah kita menerima laporan Polisi yang di laporkan saudara Elin Syahputra yang berprofesi sebagai wartawan di Media 24 Jam Medan, dimana saudara Elin dalam laporannya melaporkan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh terduga pelaku Roberto Sinaga.

Dan pada tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 wib penyidik Polsek Patumbak telah melakukan wawancara terhadap saudara Dedi Irwandi Lubis.

Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wib juga di lakukan wawancara kepada saksi Boni Tua Manullang di ruangan penyidik Polsek Patumbak dan di hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib juga kita telah melakukan wawancara terhadap saksi saudara M.Rasyid Hasibuan.

Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi – saksi untuk hadir di Polsek Patumbak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 pukul 10.00 wib yaitu saudara Joner Sitanggang, Aseng dan Bayu guna dilakukan wawancara serta di ambil keterangannya.

Kami mohon kepada korban agar bersabar untuk untuk laporan (LP) nya masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan, ujar Kapolsek Patumbak.(asen)

#Jurnalis#Kapolsek Patumbak#Penganiayaan