MEDAN – Polrestabes Medan membenarkan penangkapan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 19 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan atas nama Muhammad Fadli dan Kepling 13 di Kelurahan Pulo Brayan Kota yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di kediaman mereka masing-masing pada Senin 9 Maret 2026 dinihari.
Hal itu disampaikan oleh Wa. Kasat Reserse Nakoba Polrestabes Medan, Kompol M. Abdi Harahap kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
‘Iya benar, tapi kami masih pengembangan.” jelasnya.
Diketahui dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 3 Ons.
Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai Harahap, juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun ia menyebut yang diamankan polisi adalah Kepling 19, sementara Kepling 13 berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Informasinya Kepling 19 yang ditangkap. Sedangkan Kepling 13 kabur. Saat ini istri Kepling 13 masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.(red)