PERCUT SEI TUAN – Tim Quick Respon (Intel) Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) menindak dugaan aktivitas penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 01.18 WIB tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, 247 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, 16 tabung ukuran 12 kilogram, serta 19 tabung ukuran 50 kilogram.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, mengatakan gas yang diduga merupakan hasil pengoplosan tersebut dipasarkan kepada sejumlah pelanggan di wilayah Kota Medan.
“Gas hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, di antaranya restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan,” ujar Wahyu Kurniawan.
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, pemindahan gas yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menimbulkan risiko keselamatan.
Sebagai tindak lanjut, lima orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Wahyu, proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Kodaeral I dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kepentingan masyarakat.
Hingga proses hukum lebih lanjut, kelima orang yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(as)