YOGYAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH MH bersama rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 17 Juni 2026 dalam rangka menyerap masukan dan memperkaya substansi pembentukan RUU HPI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dahliana Hasan SH M.Tax Ph.D.
Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional harus menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum perdata internasional Indonesia yang modern, terpadu, dan tidak lagi bergantung pada aturan-aturan lama warisan kolonial. Menurutnya, perkembangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks menuntut Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli mengajukan pertanyaan strategis mengenai norma dasar apa yang paling penting dimasukkan ke dalam RUU HPI agar Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional yang lebih adaptif terhadap tantangan global. Ia menilai bahwa penyusunan RUU HPI tidak hanya harus berorientasi pada harmonisasi hukum internasional, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Indonesia yang semakin banyak terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.
Selain itu, Dr. Maruli memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia mempertanyakan apakah RUU HPI perlu mengatur standar minimum kontrak kerja lintas negara guna memastikan hak-hak dasar pekerja migran tetap terlindungi, termasuk terkait upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Menurutnya, pekerja migran merupakan salah satu kelompok yang paling sering menghadapi persoalan hukum lintas negara dan membutuhkan kepastian perlindungan yang lebih kuat.
“RUU HPI harus hadir memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang selama ini sering menghadapi persoalan kontrak, perlindungan hak, dan akses penyelesaian sengketa di negara penempatan,” ujar Dr. Maruli Siahaan.
Lebih lanjut, Dr. Maruli juga mengangkat isu mengenai perlunya pengaturan mekanisme pengakuan dokumen dan penyelesaian klaim perdata pekerja migran lintas negara. Ia mempertanyakan apakah RUU HPI nantinya perlu mengatur mekanisme yang lebih jelas terkait klaim upah, pemutusan kontrak kerja, proses repatriasi, urusan warisan, hingga penggunaan surat kuasa keluarga agar hak-hak pekerja migran tetap dapat diperjuangkan meskipun berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Menurut Dr. Maruli, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa RUU HPI harus dirancang tidak hanya sebagai regulasi teknis, tetapi sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan nyata terhadap warga negara dalam dinamika hubungan hukum internasional.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPR RI diharapkan dapat memperoleh masukan yang komprehensif dari pemerintah daerah, aparat peradilan, akademisi, dan lembaga pelayanan publik untuk menghasilkan RUU HPI yang lebih responsif, implementatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat di era global.(asen)