PATUMBAK – Polsek Patumbak menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis dadu putar di Jl.Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak, Kamis (19/02/2026).
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH bersama Team URC Unit Reskrim melakukan kegiatan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH menjelaskan, petugas bergerak ke lokasi yang di duga digunakan sebagai arena judi Dadu Putar. Namun saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi dadu putar di warung Pak Kulit,” ujar Iptu Omrin Siallagan SH.
Sebagai langkah antisipasi petugas memberikan peringatan kepada pemilik warung agar di lokasi warungnya tidak ada kegiatan perjudian.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian, sambung Omrin Siallagan SH.(as)