Larang Jual Babi, Pedagang & Konsumen Tolak SE Walikota Medan

MEDAN – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang melarang penjualan daging non halal (babi) di Kota Medan dinilai rasis dan diskriminatif.

Wali Kota Medan Rico Waas diingatkan harusnya lebih fokus pada persoalan-persoalan mendasar di Kota Medan dari pada mengurusi penjualan daging non halal yang selama ini sebenarnya tidak menjadi masalah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi di Kota Medan usai menggelar rapat di Kantor DPP HBB, Jalan Saudara, Medan, Sabtu (21/2/2026)

“Kami dari Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menolak surat edaran Wali Kota Medan No 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 yang pada pokoinya melarang penjualan daging babi di Kota Medan. Kami minta Wali Kota Medan mencabut surat edaran tersebut,” kata Lamsiang

Aliansi kata Lamsiang, menilai surat edaran Pemko Medan yang melarang penjualan daging non halal itu terkesan diskriminatif dan rasis. Kalau mau dilakukan penataan ditegaskan Lamsiang, harusnya secara menyeluruh

Dari hasil rapat ditegaskan masih banyak persoalan urgen yang harus dibenahi Pemko Medan dibanding mengurusi perdagangan daging non halal. Antara lain soal banjir, kemacetan, narkoba bahkan prostitusi terselubung.

Lagi pula, masalah daging yang dikatakan non halal itu, telah melalui prosedur dari rumah potong hewan. Karenanya tidak tepat jika disebut daging yang disebut non halal itu kotor dan sebagainya, sehingga dilarang dijual di ruang publik.

“Kan yang dijual itu sudah melalui prosedur di rumah potong hewan. Daripada Pemko Medan mengurusi hal-hal yang tidak urgen ini, harusnya Pemko Medan lebih fokus pada penanganan banjir, kemacetan, narkoba, kasus rayap besi atau prostitusi terselubung di Kota Medan, dan sebagainya,” kata Lamsiang.

Aliansi juga mendesak Wali Kota Medan memberikan hak yang setimpal dan adil kepada pedagang daging babi yang mencari nafkah di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi di Kota Medan usai menggelar rapat di Kantor DPP HBB, Jalan Saudara, Medan, Sabtu (21/2/2026)

“Kami dari Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menolak surat edaran Wali Kota Medan No 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 yang pada pokoinya melarang penjualan daging babi di Kota Medan. Kami minta Wali Kota Medan mencabut surat edaran tersebut,” kata Lamsiang

Lamsiang, menilai surat edaran Pemko Medan yang melarang penjualan daging non halal itu terkesan diskriminatif dan rasis. Kalau mau dilakukan penataan ditegaskan Lamsiang, harusnya secara menyeluruh

Dari hasil rapat ditegaskan masih banyak persoalan urgen yang harus dibenahi Pemko Medan dibanding mengurusi perdagangan daging non halal. Antara lain soal banjir, kemacetan, narkoba bahkan prostitusi terselubung.

Lagipula, kata Lamsiang, masalah daging yang dikatakan non halal itu, telah melalui prosedur dari rumah potong hewan. Karenanya tidak tepat jika disebut daging yang disebut non halal itu kotor dan sebagainya, sehingga dilarang dijual di ruang publik.

“Kan yang dijual itu sudah melalui prosedur di rumah potong hewan. Daripada Pemko Medan mengurusi hal-hal yang tidak urgen ini, harusnya Pemko Medan lebih fokus pada penanganan banjir, kemacetan, narkoba, ‘kasus ‘rayap besi” atau prostitusi terselubung di Kota Medan, dan sebagainya,” kata Lamsiang.

Dikatakan Lamsiang, satu tahun pemerintahan Rico Waas sebagai Wali Kota Medan belum banyak perubahan yang dilakukan. Karena itu, Rico diminta lebih fokus menyesailakan persoalan-persoalan mendasar Kota Medan seperti yang dia janjikan.

Lamsiang menegaskan, jika surat edaran itu, aliansi akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan dalam waktu dekat.

“Kalau surat edaran itu tidak segera dicabut, kami akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan dalam waktu dekat ini,” tegas Lamsiang

Sebelumnya Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Kebijakan tersebut ditegaskan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.

Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Medan itu, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan polusi bau, gangguan kesehatan akibat lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan sensitivitas sosial masyarakat di lingkungan tertentu.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk muslim.(ril)

#Babi#Konsumen#Pedagang#SE#Walikota Medan