Maling 28 Laptop Ditangkap Polsek Medan Area

MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32) yang diduga melakukan pencurian 28 unit laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Medan Denai. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pada Minggu dini hari, 2 November 2025.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil karena pelaku menyerang petugas saat pengembangan kasus. “Tersangka mencoba melarikan diri dan memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki pelaku,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong.

Kasus ini bermula dari laporan Lilik Fajar Satria (37), warga Jalan Tuba II No. 59, Medan Denai, yang kehilangan puluhan laptop reparasi, satu tabung gas elpiji 3 kg, dan dompet berisi uang tunai Rp100 ribu serta surat-surat penting. Kejadian itu diketahui pada Sabtu pagi, 1 November 2025.

Menurut laporan polisi, korban mendapati rumahnya berantakan dengan jendela belakang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada SD, seorang pengangguran yang tinggal dekat rumah korban.

Pada pukul 03.00 WIB, petugas bersama korban menemukan SD di sekitar Jalan Tuba II. Setelah diinterogasi, SD mengakui membobol rumah korban bersama rekannya, IR, yang kini menjadi DPO. “Dari pengakuan tersangka, mereka menjual tabung gas curian seharga Rp80 ribu untuk makan dan membeli sabu-sabu,” kata Dwi.

Polisi menemukan 28 laptop curian di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggal SD, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi. Saat hendak menunjukkan lokasi persembunyian IR, SD memukul dada Panit 3 Opsnal, Ipda Khairi Maulana, dan mencoba kabur. Tembakan peringatan diabaikan, sehingga polisi melumpuhkan SD dengan tembakan di kaki kanan.

SD kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Medan Area. Polisi masih memburu IR. “Identitasnya sudah kami kantongi. Kami harap masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor,” ujar Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak curat yang diungkap Polsek Medan Area dalam dua bulan terakhir. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama yang menjalankan usaha servis elektronik di rumah, serta memastikan rumah terkunci rapat pada malam hari.

SD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti telah disita, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.

“Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.(as)

#28 Laptop#Maling#Polsek Medan Area