Oknum Polisi Perintahkan Oknum Polisi & Pecatan Polisi Jual Narkoba

BINJAI – Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melibatkan oknum perwira di Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mencuat.

Oknum polisi berinisial JN dengan pangkat Ipda diduga memerintahkan Aipda Erina Sitapura, yang kini telah dipecat, untuk menjual 1 kilogram sabu hasil barang bukti tangkapan.

Perintah itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadel Pardamean. Erina mengaku berada di bawah tekanan JN saat menjalankan perintah tersebut.

“Perintah Pak J biar ada uang operasional, saya tertekan atas perintah beliau,” ujar Erina dalam persidangan.

Dalam skema yang diungkap terdakwa, sabu seberat 1 kilogram tersebut dibanderol Rp320 juta, sedangkan harga awal hanya Rp260 juta, sehingga keuntungan Rp60 juta dibagi rata di antara para pelaku.

Empat pihak yang disebut memperoleh bagian masing-masing Rp15 juta antara lain Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, dan kurir yang mencari pembeli.

Erina mengaku tidak mengetahui asal barang bukti sabu tersebut. Ia hanya menyebut bahwa Brigadir AH yang menyerahkan sabu itu, dibungkus dalam paper bag cokelat. Pernyataan ini diperkuat terdakwa Ngatimin, yang turut menguatkan keterangan Erina mengenai perintah JN.

Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (SumutPos)

#Narkoba#Pecatan Polisi#Polisi