MEDAN – Pengelola atau pemilik situs NexPlay 88 inisial MA juga sudah ditangkap Ditres Siber Polda Sumut dan situs judi online nya ditutup. Bagi member webside NexPlay 88 harus menelan ludah dan kecewa.
Selain CEO nya inisial MA, polisi juga turut menangkap anggotanya inisial DH yang merupakan jaringannya di Tebing Tinggi. Polisi turut menyita barang bukti: 2 laptop, 1 monitor, 5 unit handphone, 2 batang emas Fine Gold totalnya 4 gram, 1 paspor atas nama MA dan uang tunai sejumlah Rp118.091.000.
Tersangka MA ditangkap di Jakarta sedangkan DH ditangkap dirumahnya di Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, pada 24 September 2026.
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus judi online itu berlangsung di 2 lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026.
“Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10).
Bayu menerangkan, terungkapnya kasus judi online setelah personel melakukan patroli siber di media sosial yang menemukan adanya situs (website) judi online merek Nexplay 88.
“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan identitas berinisial MA,” terangnya.
“Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan tetapi MA sudah tidak berada di kediamannya dan hanya didapati istrinya,” ujar Bayu.
Ia menerangkan, personel kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi tepatnya di Kecamatan Bandar Utama berhasil menangkap pelaku DH yang berperan membantu pelaku MA mempromosikan situs judi online tersebut.
“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap Ma dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Untuk peran MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88,” terangnya bahwa berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku MA dan DH sebelumnya berada di Kamboja selama tiga tahun bekerja sebagai operator judi online.
“Kemudian kedua pelaku kembali ke Indonesia, Sumatera Utara, membuat situs (website) judi online yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang,” tambahnya.
Bayu menyebutkan, terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Tersangka DH sendiri selama 1,5 bulan judi online itu beroperasi sudah mendapat keuntungan sebesar Rp.70.60.000 dari Rp.15.000 setiap member.
“Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak komdigi agar menutup situs judi online tersebut,” sebutnya.
Dijelaskan, tersangka MA menggunakan rekening penampungnya, yaitu dari rekening SeaBank dan Bank Jago milik tersangka MA.
“Adapun pasal yang dipersangkakan oleh penyidik terhadap dua pelaku ini yaitu Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(as)