PMI Bawa Sabu Rp 8 Miliar Ditangkap Polda Sumut

MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman sabu-sabu senilai hampir Rp.8 milyar ke Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, setelah menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Sayidin (45).

Tersangka ditangkap saat menunggu bus tujuan Jakarta di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kawat, Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kec Air Batu, Kab Asahan, Sumatera Utara pada Rabu 5 Agustus 2026.

Dari tersangka Sayudin warga Dusun Polay Daya, Desa Bilar Tengah, Kec. Sokobanah, Kab Sampang, Jawa Timur tersebut disita 8 bal sabu-sabu seberat 8 kg (estimasi Rp.1 Milyar perkilo) dengan total harga mencapai Rp.8 milyar.

Warga Sampang, Jawa Timur itu ditangkap di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 27 Juli 2026. Saat digeledah, petugas menemukan 8 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, tersangka menjemput sabu tersebut dari seorang pria warga Malaysia bernama  Adi alias Idi Talageh di kawasan Shah Alam Sekyen 17 Selangor Malaysia pada Senin 3 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada Selasa 4 Agustus 2026, Adi alias Idi Talageh memberikan satu tas ransel berisi sabu-sabu untuk dibawa ke Indonesia tepatnya ke Surabaya.

“Saat itu, tersangka disuruh pergi ke pelabuhan Kuala Selaga menaiki grab yang sudah dipesan Idi Talageh. Pria Malaysia itu menjanjikan akan diberi upah Rp.105 juta jika barang sampai kepada pemesan. Namun, ketika itu, dia baru menerima biaya transport sebesar Rp.4 juta,” terang Kombes Andy Arisandi saat konprensi pers yang didampingi Kasubdit III AKBP Hendry Sibarani, Rabu (12/8).

Untuk menghindari pemantauan petugas selama perjalanan melalui jalur laut, tersangka dipindah dari satu kapal ke kapal lain hingga akhirnya tiba di dermaga wilayah Tanjungbalai.

Setelah tiba di Indonesia, tersangka akan melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke Jawa.

Kombes Andy Arisandi mengakui, penangkapan tersangka PMI tersebut atas informasi dari masyarakat.

Selain menyita barang bukti 8 kg sabu-sabu, turut disita uang Rp.3 juta dan paspor atasnama tersangka Sayudin. “Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang memesan sabu tersebut,” pungkasnya.(asen)

#PMI#Sabu Rp 8 MiliarPolda Sumut