Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo cs ke Luar Negeri

JAKARTA – Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan kawan-kawan dicekal ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan para tersangka diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan mereka tidak kabur ke luar negeri selama penyidikan.

“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan dan wajib lapor ini diberlakukan kepada seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang, termasuk Roy Suryo.

Budi menegaskan, delapan tersangka tidak menyandang status tahanan kota. Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota selama masih berada di Indonesia.

“Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegas dia. Laporan terhadap penyidik ini harus dilakukan secara langsung di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka yang sudah memasuki tahap pemeriksaan yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

Sementara itu Rismon mengatakan, kedatangan salah satunya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, mereka juga menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya. “Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” kata Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari kompas.com.

Permohonan ini adalah sebagai penyeimbang penyidikan dan pembuktian bahwa tak ada rekayasa ataupun penyuntingan pada salinan digital ijazah Jokowi yang mereka lakukan. “Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing,” tutur Rismon.

Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.

Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.(red)

#Luar Negeri#Polda Metro Jaya#Roy Suryo CS