MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online (judol) yang beroperasi di Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kota Medan. Bisnis ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama 2 tahun dengan total omzet mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Pengungkapan judi online ini sebagai bukti komitmen kita mendukung Astacita Presiden,” ujar Ferry Walintukan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 16 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka, 8 di antaranya perempuan, dengan berbagai peran dalam jaringan tersebut.
“Kita melakukan penggerebekan di tiga kamar Royal Condominium. Praktik ini sudah berjalan sekitar 2 tahun dengan omzet mencapai sekitar Rp2 miliar,” kata Bayu Wicaksono didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Viktor Ziliwu.
Di lokasi pertama, kamar 705, polisi menangkap delapan tersangka berinisial EL, RH alias RK, MIA, TR, NU, AA, LA, dan RS. Dari lokasi ini disita sejumlah barang bukti berupa enam unit CPU, delapan monitor, satu laptop, 36 unit telepon genggam, serta kartu perdana dari berbagai operator.
“Para tersangka di lokasi ini berperan sebagai operator dan marketing dengan pembagian tugas yang berbeda,” jelasnya.
Di kamar 601, polisi kembali mengamankan 11 tersangka lainnya, yakni BH, AT, RD, MB, RA, DS, RA, BA, DL, LD, dan MA alias J. Dari lokasi ini turut diamankan 11 CPU, perangkat WiFi, laptop, 39 telepon genggam, serta 11 kartu identitas.
Sementara itu, kamar 1005 diduga menjadi pusat kendali operasional yang dihuni oleh tersangka BH yang berperan sebagai pimpinan atau leader dalam jaringan tersebut.
Bayu Wicaksono mengungkapkan, dalam menjalankan aktivitasnya para tersangka tidak dapat bebas keluar masuk kamar tanpa izin dari pimpinan. Mereka juga aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan bagi para pemain.
“Setiap pemain diwajibkan melakukan deposit harian, dan jika menang, penarikan dana dilakukan melalui rekening pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pengelola apartemen tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut, karena para pelaku tercatat sebagai penghuni biasa.
“Pihak apartemen hanya mengetahui mereka sebagai penghuni. Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Lebih lanjut, jaringan judi online ini diduga memiliki keterkaitan hingga ke tingkat nasional dan internasional. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)