BELAWAN – Judi ketangkasan tembak ikan merek GMB 99 menguasai kawasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Permainan judi ketangkasan itu berada di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya didepan Depot Pertamina samping ruko PT NPI, Jalan Veteran Pasar 9, Kompleks Marelan Poin di Jalan M Basir, Desa Palumanan, Desa Bulu Cina dan Titipapan Benteng.
Kabarnya judi tembak ikan merek GMB 99 itu dikelola diduga inisial SW alias Anto Botak alias Rembo. Rembo merupakan HRD, sekaligus Rembo lah yang menyetor ke aparat.
“Rembo yang kelola judi tembak ikan dan dia juga yang setor ke lapangan bg,” kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (23/9).
Menurut narasumber, lokasi judi tembak ikan yang dikelola Rembo belum pernah digerebek oleh polisi.
Sementara, warga sekitar lokasi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto turun tangan memerintahkan Polres Pelabuhan Belawan dan unit Vice Control Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu segera menangkap dan menutup bisnis haram milik Rembo.
“Kami berharap pak Kapolda lebih menanggapi keluhan masyarakat di Medan Utara untuk menutup dan menangkap rembo, karna sangat merugikan warga sekitar,” tegas warga.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan terkait judi tembak ikan diwilayah Belawan belum memberikan keterangan.