Resmi Tersangka, DJ Parlin Ditahan

MEDAN – Pengemudi Fortuner, Parlin Sembiring (28) yang menewaskan pengemudi betor Fauzi di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Sabtu (18/10/2025), telah menjalani tes urine.

Hasilnya, pria yang berprofesi sebagai disc jokey (DJ) itu dinyatakan negatif narkoba.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita menjelaskan, pengambilan urine terhadap pria 28 tahun itu dilakukan, Kamis (23/10/2025).

“Sudah kita tes dan hasilnya negatif,” ucap AKBP Parwita, Sabtu (25/10/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan status tersangka terhadap Parlin yang tinggal di Medan Tuntungan itu. Penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar kasus.

“Hasil gelar, kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” tuturnya.

Terkait proses perdamaian yang ditempuh kedua belah pihak, Parwita mengaku belum menerima informasi tersebut. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menindak lanjuti proses perdamaian itu jika terjadi.

“Sampai sekarang belum ada kita terima surat perdamaiannya. Kalau memang sudah berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporan, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, mobil Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring, menabrak betor yang dikemudikan Fauzi, Sabtu (18/10/2025) subuh.

Akibatnya, Fauzi tewas setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di kawasan itu. Pengemudi Fortuner itu pun kabur setelah kejadian.

Pihak keluarga pun berharap itikad baik dari Parlin Sembiring untuk datang langsung menemui keluarga dan meminta maaf.(red)

#Betor#DJ Parlin